" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma "

" judul " : " bagaimana cara bayar hutang puasa ramadhan ? "

" isi " : " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " ustadz , ana mau tanya . bagaimana cara bayar hutang puasa ramadhan yang batal karena hubung suami isteri ? pada bulan ramadhan saya khilaf , saya dan suami cumbu di siang hari tapi tidak laku hubung suami isteri . " , " apakah cara bayar sama dengan ketika hutang puasa ramadhan karena ada udzur ( haid ) atau bagaimana ? terus terang saya binggung . saya sudah bayar puasa sebut dengan puasa yang sama dengan seperti saya bayar untuk hutang puasa karena udzur . apakah cara bayar sama seperti itu atau ada yang lain ? " , " jazakallah khairon katsiro " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . "

" jawaban1 " : " fri 28 july 2006 03 : 43  " , "  6 . 377 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " ustadz , ana mau tanya . bagaimana cara bayar hutang puasa ramadhan yang batal karena hubung suami isteri ? pada bulan ramadhan saya khilaf , saya dan suami cumbu di siang hari tapi tidak laku hubung suami isteri . " , " apakah cara bayar sama dengan ketika hutang puasa ramadhan karena ada udzur ( haid ) atau bagaimana ? terus terang saya binggung . saya sudah bayar puasa sebut dengan puasa yang sama dengan seperti saya bayar untuk hutang puasa karena udzur . apakah cara bayar sama seperti itu atau ada yang lain ? " , " jazakallah khairon katsiro " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " , " n " , " wajib orang yang sedang puasa ramadahan adalah jaga diri dari makan , minum dan hubung suami isteri di siang hari . " , " makan dan minum cara sengaja , tentu batal puasa , dosa dan untuk itu ada wajib untuk ganti dengan puasa di hari lain . " , " sedang bila laku hubung suami isteri , selain batal puasa dan dosa , kaffarat ( tebus ) - nya adalah bebas budak , atau puasa 2 bulan turut - turut , atau beri makan 60 orang fakir miskin . sesuai sabda rasulullah saw : " , " . u201d ( hr bukhari : 1936 , muslim : 1111 , abu daud 2390 , tirmizy 724 , an - nasai 3115 dan ibnu majah 1671 ) " , " namun batal puasa itu hanya jadi manakala memang benar jadi tubuh . sedang dar cumbu sampai cium , meski sampai rangsang namun tidak jadi jima ' , tidak batal puasa , juga tidak wajib kaffarat . " , " bila yang jadi hanya dar cumbu , tidak sampai jima ' , maka hukum hanya makruh saja . tetapi tidak ada wajib bayar tebus ( kaffarah ) , bahkan tidak batal puasa . kecuali bila cumbu itu sampai keluar mani , maka puasa batal , tapi tidak ada wajib bayar kaffarat . cukup ganti puasa yang batal itu saja . " , " tentang makruh untuk cumbu isteri saat puasa , karena khawatir akan lewat yang resiko lebih buruk . sedang bila orang mampu jaga diri dan tahan gejolak syahwat , tidak mengapa . seperti hal yang laku oleh rasulullah saw : " , " . ( hr bukhari muslim ) " 
